Pages

Sabtu, 28 Januari 2012

Makalah Shalat Jum'at



A.Pengertian
Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang di laksanakan secara berjamaah pada hari jumat sesudah khotbah pada waktu dzuhur,hukumnya fardu ‘ain.
”Hai orang-orang yang beriman,apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Al-Jumu’ah : 9)
Yang dimaksud” jual beli”ialah segala pekerjaan selain dari urusan shalat.
Syarat-syarat wajib jum’at
  1. 1.Islam,tidak wajib atas non muslim.
  2. 2.Baligh (dewasa),tidak wajib jumat atas anak-anak.
  3. 3.Berakal,tidak wajib jumat atas orang gila.
  4. 4.Laki-laki,tidak wajib jumat atas perempuan
  5. 5.Sehat,tidak wajib jumat atas orang sakit atau berhalangan.
  6. 6.Tetap didalam negeri,tidak wajib jumat tas orang  yang sedang dalam perjalanan jauh.
Sabda Rasulallah Saw :
اَلْجُمُعَةُحَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُـلِّ مُسْلِمٍ فىِ جَمَاعَةًاِلَى اَرْ بَـعَتً :عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ, اَوِامْرَاَةٌ ,اَوْصَبِيٌّ, اَوْمَرِيْدٌ  .رواه ابوداودوالحاكم
“Shalat jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam dengan berjamaah,kecuali empat macam orang :1.Hamba sahaya yang dimiliki 2.Perempuan 3.Anak-anak 4.Orang sakit ( HR.Abu Daud & Hakim).

Sarat sah mendirikan jum’at
1.      Hendaklah diadkan di dalam negri yang penduduknya menetap,yang telah dijadikan watan (tempat-tempat) ,baik di kota maupun di kampung-kanpung (desa-desa).Maka tidak sah mendirikan jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal disana hanya untuk sementara waktu saja.
2.      Berjamaah,karena pada masa Rasulallah saw.shalat jum’at tidak pernah dilakaukan sendiri-sendiri.bilangan jamaah ,menurut pendapat sebagian ulama,sekurang-kurangnya adalah empat puluh orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri.Ulama yag lain mengatakan lebih dri  empat puluh.sebagian lagi berpendapat cukup hanya dua orang saja,karena dua orangpun sudah dikatakan berjamaah.
3.      Hendaklah di kerjakan di waktu lohor.
عَنْ اَنْسٍ كَانَ رَسُوْلُ الله ِصَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يُصَلّىِ الْجُمُعَةَحِيْنَ تَجُوْلُ السَّمْسُ    .  رواه البخارى
Dari Anas,”Rasulallah Saw.shalat jumat ketika matahari telah tergelincir.”(HR.Bukhari)

4.Hendaklah didahului oleh dua khotbah.
اِبْنِ عُمَرَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَـةِ قَائِمًا خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا   ,رواه البخارى ومسلمعَنْ
Dari Ibnu Umar :”Rasulallah Saw.berkhotbah dau khotbah pada hari jum’at dengan berdiri ,dan beliau duduk diantara dua khotbah itu.”(HR.Bukhari & Muslim).
Khotbah Jum’at
Rukun dua khotbah jum’at
  1. Mengucap puji-pujian kepada Allah.
  2. Membaca salawat atas Rasulallah Saw.
  1. Mengucapkan syahadat
  2. Berwasiat (bernasehat )dengan takwa dan mengajarkan dengan apa-apa yang perlu kepada pendengar ,sesuai dengan keadaan tempat dan waktu,baik urusan duniawi maupun urusan ukhrowi,serta bahasa yang dipahami oleh pendengar.
  3. Membaca ayat Qur’an pada salah satu dari dua khutbah.
  4. Berdoa untuk mukminin dan mukminat pada khotbah yang kedua.Sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khotbah tidak wajib sebagaimanajuga dalam selain khotbah.
Syarat dua khotbah
  1. Kedua khotbah itu hendaklah dimulai sesudah tergelincir matahari.
  2. Suwaktu berkhotbah hendaknya berdiri jik mampu.
  3. Khotib hendaknya duduk di antara dua khotbah,sekurang-kurangnya berhenti sebentar.
  4. Hendaklah dengan suara yang  keras.
  5. Hendaklah berturut-turut baik rukun,jarak keduanya,maupun jarak antara keduanya dengan shalat.
  6. Khotib hendaknya suci dari hadas dan najis.
  7. Khotib hendaknya menutup auratnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa khotbah itu hendaklah mempergunakan bahasa Arab ,karena di masa Rasulallah Saw.dan sahabat-sahabat beliau khotbah itu selalau berbahasa Arab.Tetapi mereka lupa bahwa keadaan di waktu itu hanya memerlukan bahasa Arab karena bahasa itulah yang umum dipergunakan oleh para pendengar.Mereka lupa bahwa maksud mengadakan khotbah ialah memberikan pelajaran dan nasehat kepada kaum muslimin,dan yang mendengar di perintahkan supaya tenang (mendengarkan dn memperhatikan isi khotbah itu.
Firman Allah Swt :
وَاِذَاقُرِئَ الْقُرْ آنُ فَسْتَمِعُوْالَهُ وَاَنْصِِتُوْالَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ  الا عراف,٢٠٤
“Dan apabila di bacakan Al-Qur’an ,maka dengarkanlah baik-baik ,dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat pelajaran.”(Al-Araf:204)
Beberapa ahli tafsir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan karena berkaitan dengan urusan khotbah.
            Kalau khotib berkhotbah dengan bahasa yang tidak dipahami oleh pendengar,sudah tentu maksud khotbah itu akan sia-sia belaka.pendengar akan dipersalahkan juga karena tidak menjalankan (memperhatikan khotbah)sedangkan perintah itu tidak dapat mereka jalankan karena merka tidak mengerti.Jadi,memberi pekerjaan kepada orang yang sudah jelas tidak bisa mengerjakannya merupakan perbuatan yang tidak berfaedah. Firman Allah Swt :
وَمَآاَرْسَلْنَاَمِنْ رَسُوْلٍ اِلاَّبِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ,   ابراهي٤
“Kami tidak mengutus seorang Rasul pun ,melainkan dengan bahasa kaumnya,supaya ia dapat membei penjelasan dengan terang keada mereka.”(Ibrahim : 4).
Dengan keterangan yang siangakat itu nyatalah kesalahan pendapat sebagian ulama tadi,dan jelaslah bagi kita bahwa khotbah-khotbah di indonesia hendaklah menggunakan bahasa indonesia,supaya khoptbah itu berguna bagi pendengar .Khotbah itu pun hendaklah berisi perkra- perkara yang berguna bagi pendengar di masa itu yaitu tentang urusan yang bersangkutan dengan soal umum.
Sunat yang bersangkutan dengan khotbah
  1. Khotbah itu hendaklah dilakukan di atas mimbar atau di tempat yang tinggi.
  2. Khotbah itu diucapkan dengan kalimat yang fasih,terang,mudah dipahami,sederhana tidak terlalau panjang,dan tidak pula terlalu pendek..
  3. khotib hendaklah tetap menghadap orang banyak .
  1. Membaca surat Al-ikhlas sewaktu duduk diantara dua khotbah.
  2. Menertibkan tiga rukun ,yaitu dimulai dangan puji-pujian kemudian solawat atas Nabi Saw.,lalu berwasiat.
  3. Pendengar hendaklah diam serta memperhatikan khotbah.
Sabda Rasullalah Saw :
عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَاَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ اِذَاقُلْتَ لِصَاحِبِكَ اَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمْعَتِ وَلْاِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْلَغَوْتَ,رواه البخارى
“Dari Abu Hurairah .Bahwasanya Nabi Saw.telah berkata,”Apabila engkau katakan diam kepada temanmu pada hari jumat sewaktu imam berkhotbah,maka sesungguhnya engkau telah menghapus pahala shalat jumat.”(HR.Bukhari)
7.Khotib hendaklah memberi salam.
8.khotib hendaklah duduk diatas mimbar sesudah memberi salam.
Azan Jumat
Menurut pendapat yang mu’tamad ,sesungguhnya azan jumat itu hanya sekali saja,yaitu sewaktu khotib sudah duduk di atas mimbar.
Sunat yang bersangkutan dengan Jumat
  1. Disunatkan mandi pada hari jumat bagi orang yang akan pergi ke mesjid untuk shalat jumat
  2. Berhias dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya,dan lebih baik memakai pakaian putih.
  3. Memakai wangi-wangian
Sabda RasulallahSaw :  مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ اَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طَيْبٍ اِذَاكَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ اَتَى الْجُمُعَةَ
 وَ لَمْ يَتَخَظَ اَعْنَاقَ النَّاسِ ثُمَّ صَلَّى ماَكَتَبَ اللهُ لَهُ ثُمَّ اَنْصَتَ اِذَاخَرَجَ اِماَمُهُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ كاَنَ كَفَرَّةً لِمَابَيْنَهاَوَبَيْنَ جُمُعَتِهِ الَّتِى قَبْلَهاَ ,رواه ابن حبّان والحاكم
 “Barang siapa mandi pad hari jumat,memakai pakaian yang baik,memakai wangi-wangian kalau ada kemudin ia pergi mendatangi jumat ,dan disana tidak melangkahi duduk manusia,kemudian ia shalat sunat serta diam ketika imam keluar sampai selesai shalatnya ,maka yang demikian itu akan menghapuskan dosanya antara jumat itu dan jumat yang sebelumnya.”(HR.Ibnu Hibban & Hakim)
  1. Memotong kuku,menggunting kumis,dan menyisir rambut.
Sabda Rasulallah Saw :
كَارَسُوْللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَلِّمُ اَظْفَارَه وَيَقُصُّ شَارَبَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ اَنْ يَخْرُجَ اِلىَ االصَّلاَةِ ,رواه البيهقى والطبرانى
“Rasulallah Saw.memotong kuku dan menggunting kumis pada hari jumat sebelum beliau pergi      shalat.”(HR.Baihaki & Tabrani)
  1. Segera pergi ke jumat dengan berjalan kaki.
  2. Hendaklah ia membaca Qur’an atau dzikir sebelum khotbah
  3. Paling baik adalah membaca surat Al-Kahfi
Sabda Rasulallah Saw :
مَنْ قَرَأَالْكَهْفِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ اَضَاءَلَهُ مِنَ النُّوْرِماَبَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ  ,رواه الحاكم وصحه
“Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat cahaya antara dua jumat akan menyinarinaya.”(HR.Hakim)
  1. Hendaklah memperbanyak doa dan sholawat atas Nabi Saw.pada hari jumat dan malamnya.

Sabda Rasulallah Saw :
اَكْثِرُوْاعَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِلَيْلَةَ مِنَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَاعَشْراً, رواه البيهقى


“Hendaklah kamu perbanyak membaca sholawat atasku pada malam dan hari jumat .Maka barang siapa membacakan satu shalawat atasku,Allah akan memberinya sepuluh berkah.”(HR.Baihaki)


Uzur (halangan) Jumat

1.Karena Sakit

Sabda Rasulallah Saw :
اَلْجُمُعَةُ حَقٌ وَاجِبٌ عَلَى كُـلِّ مَسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ اِلاّاَرْبَعَةً عَبْدٌمَمْلُوْكٌ اَوِامْرَأَةٌ اَوْصَبِىٌّ اَوْمَرِيْضٌ،رواه أبوداودوالحاكم


“Salat jumat itu perkara hak yang di wajibkan atas setiap orang isalamdengan berjamaah,dikeculikan empat macam orang : (1).Hamba sahaya yang di miliki,(2).Perempuan,(3).Kanak-kanak,(4).Orang sakit.(HR.Anu Daud & Hakim).

2.Karena Hujan,apabila karena hujan itu memberikan kesukaran kepada orang untuk pergi ke tempat jumat.

عَنِ ابْنِ عَبَّا شٍ اَنَّهُ قَالَ لِمُوءَذِّ نِهِ فىِ يَوْمِ مَطِيْرٍ اذَاقُلْتَ اَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًارَسَوْلُ اللهِ فَلاَتَقُلْ حَىَّ عَلىَ الصَّلاَةِقُلْ صَلُوْافِى بُيُوْتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوْاذَالِكَ فَقَالَ اَتَعَجَّبُوْنَ مِنْ ذَافَقَدْفَعَلَ ذَامَنْ هُوَخَيْرٌمِنِّى{يعنى النبى صلعم}اِنَّ الْجُمُعَةَعَزْمَةٌوَاِنِّى كَرِهْتُ اَنْ اُ خْرِجَكُمْ فَتَمْشُوْافىِ الطِّيْنِ وَالدَّحْضِ[روا ه البخارومسلم]

Dari Ibnu Abbas.Ia berkata kepada tukang adzannya (bilal) di saat hari turun hujan ,”Apabila engkau mengucapkan (dalam Azan),’Saya bersaksi bahwasanya Muhammad utusan Allah ,’sesudah itu janganlah engkau ucapkan ,’marilah shalat,’tetapi ucapkanlah olehmu ,’salatlah kamu di rumah kamu,’,”kata Ibnu Abbas pula ,”seolah-olah orang banyak membantah yang demikian.”kemudian katanya pula,”Adakah kamu merasa heran mengenai hal ini ?sesungguhnya hal ini telah di perbuat oleh orang yang lebih baik daripada saya,yaitu Nabi Saw.Sasungguhnya jumat itu wajib ,sedangkan saya tidak suka membiarkan kamu keluar berjalan di lumpur dan tempat yang licin.”(HR.Bukhari & Muslim).